MAU SUKSES, DAHSYAT.. BUKTIKAN

Kamis, 09 Februari 2012

PEDOMAN INPASSING

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
7
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikantunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untukmenetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuaidengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertibadministrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu,Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan JabatanFungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan,TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yangsederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; danSMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telahmemiliki izin operasional dari Dinas PendidikanKabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah,pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggarapendidikan.
2.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
berturut-turut pada satmingkal yang sama.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
8
4.Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh DirektoratJenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6.Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentangpengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yangditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuanpendidikan yang mempunyai izin operasional tempatsatuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yangbersangkutan.
b.Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan olehpejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku(Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan TenagaKependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasahbahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan prosespembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guruyang bersangkutan.

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
9
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat,meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan buktifisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan,danmengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, danSMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapanadministratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan olehGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuanyayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannyake Dinas Pendidikan
Provinsi, dengan menggunakan
Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menelitikelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yangdiusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1(satu) dan mengusulkannya kepada Menteri PendidikanNasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan MutuPendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur ProfesiPendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya10
4.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapanadministratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan olehkepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) danmengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasionalmelalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik danTenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik denganmenggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilaikelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yangdiusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atauDinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesiberdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke MenteriPendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaianuntuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakanFormat 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaiankelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulanpenetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untukditetapkanInpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, denganmenggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C.
Dasar dan Tatacara Penetapan
1.Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai NegeriSipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan duahal, yaitu:

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya11
a. Kualifikasi akademik
b.Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan ataupenugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipilpada satuan pendidikan.
2.Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya dilakukan denganmenggunakan tata cara sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan
Inpasing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
b.Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai NegeriSipil yang bersangkutan, terhitung sejak diangkatsebagai guru tetap pada satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh pemerintah, pemerintahdaerah dan yayasan/masyarakat penyelenggarapendidikan.
c.Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipildiperhitungkan dengan satuan tahun penuh.Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil denganmasa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
d.Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk
kesetaraan kenaikan gaji berkala berikutnya.
e.Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerjaguru yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatanfungsional guru tersebut dengan menggunakantabel konversi pada Lampiran 5.
f.Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional gurubukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnyadisajikan pada Lampiran 4.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya12
g.Dengan memperhatikan kualifikasi akademik danmasa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan,
ditetapkan
Jenjang
JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil danAngka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran4).
D.Jenjang Jabatan Fungsional
1. Guru merupakan tenaga profesional yang menurut UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenharus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan MenteriPemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memilikijabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a.Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengangolongan/ruang IV/a yang akan mengusulkan naik pangkatke IV/b dipersyaratkan memenuhi 12 point angka kreditpengembangan profesi. Pada umumnya Guru PegawaiNegeri Sipil tertahan di golongan/ruang IV/a karenakesulitan memenuhi 12 point angka kredit pengembanganprofesi. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dangolongan/ruang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil denganGuru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsionalGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasilinpassing minimalGuru Madya dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjangjabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil
inpassingadalah:

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya13
a.Guru Madya,
b.Guru Madya Tk.I,
c.Guru Dewasa,
d.Guru Dewasa Tk.I, atau
e.Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasilinpassing yang
diperoleh guru bukan Pegawai Negeri Sipil adalah 100.
3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnyatidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya(mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkankualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 pointangka kredit.
4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari nonLPTK dan tidak memiliki Akta mengajar, maka angka kredithasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masakerja dikurangi 25 point angka kredit.
Contoh:
1. adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalamanmengajar mata pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatanselama 15 tahun. Berdasarkan tabel konversi Budi mendapatangka kredit kumulatif 300. Jabatan fungsional Budi adalahGuru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/golongan PenataTingkat.I Golongan III/d.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya14
2. adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika,telah mengajar mata pelajaran Fisika di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 20 tahun. Berdasarkan tabel konversiHaryono mendapat angka kredit kumulatif 400. Karena
mismatch (tidak sesuai dengan yang diampu), maka angka
kredit kumulatifnya berkurang, sehingga Haryonomemperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 400 – 25 =375. Jabatan fungsional Haryono adalah Guru DewasaTingkat I dengan pangkat/gologan Penata Tingkat I golonganIII/d
.
3. adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidangSejarah dan tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), telahmengajar mata pelajaran Sejarah di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 7 tahun. Berdasarkan tabel konversi Nenengmendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak memilikiAkta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya berkurang25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnyaadalah 150 – 25 = 125. Jabatan fungsional Neneng adalahGuru Madya Tk Idengan pangkat/golongan Penata MudaTingkat I golongan III/b
4. adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan EkonomiKooperasi, tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telahmengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete,Jakarta Selatan selama 8 tahun. Berdasarkan tabel konversi,Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidakmemiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnyaberkurang 25. Juga karenamismatch, maka angka kreditkumulatifnya dikurangi 25. Sehingga Bachri memperoleh

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya15
angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 – 25= 100.Jabatan fungsional Bachri adalah Guru Madya denganpangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
5.Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang,tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telah mengajarmata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 5 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Danimendapat angka kredit kumulatif 100. Karena tidak memilikiAkta Mengajar (Akta IV), maka angka kredit kumulatifnyaberkurang 25. Juga karenamismatch, maka angka kreditkumulatifnya dikurangi 25. Tetapi karena jabatan fungsionalguru bukan Pegawai Negeri Sipil hasilinpassing terendahadalah Guru Madya dengan perolehan angka kreditminimal100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100. Jadijabatan fungsional Dani adalah Guru Madya denganpangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
E.Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Pejabat yang berwenang menetapkan,Inpassing JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan AngkaKreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guruyang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a.
Menteri Pendidikan Nasional berwenang untukmenetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang GuruPembina.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya16
b.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri PendidikanNasional berwenang untuk menetapkan JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil danAngka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I.
c.
Kepala Biro Kepegawaian atas nama MenteriPendidikan Nasional berwenang untuk menetapkanJabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa.
d.
Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada BiroKepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atasnama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untukmenetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil pada jenjang Guru Pratama sampaidengan Guru Madya Tk.I.
2. KeputusanInpas s ing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya dibuat denganmenggunakan contoh pada Format 4 (Lampiran 4).
F. Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlakuterhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 1 Oktober2010.
2.Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkanjabatan fungsional dan Angka Kreditnya, bilamana yangbersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,makajabatan fungsional dan angka kreditnya yang telah dimiliki

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya17
tidak dapat digunakan dalam pengangkatan pertama
sebagai guru pegawai negeri sipil.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya18
BAB III
PENUTUP
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakatmemiliki peran yang sangat besar dalam pembangunanpendidikan. Namun demikian, dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,diharapkan sistem administrasi kepegawaian guru bukanpegawai negeri sipil, terutama yang bertugas pada satuanpendidikan milik masyarakat dapat menjadi lebih tertib danteratur.
Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua gurubukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan, harusdisertai dengan pengaturan atas hak dan kewajiban merekamelalui perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama merupakanperjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggarapendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syaratkerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsipkesetaraan
dan
kesejawatan
berdasarkan
Pedomanperundang-undangan. Dengan begitu, maka tuntutan akanguru profesional berjalan seimbang dengan upaya memberikanpenghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan kepadamereka. Hal ini memiliki implikasi pembiayaan dan sistemkepegawaian bagi guru bukan pegawai negeri sipil, makapelaksanaanInpas s ing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya agar memperhatikanPeraturan Menteri ini dengan seksama.

Rabu, 08 Februari 2012

GAJI PARA KARYAWAN BANK BI

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua pegawai Bank Indonesia akhirnya mendapat kenaikan gaji sebesar 3 persen karena kinerja karyawan BI yang berhasil menaikkan perekonomian Indonesia. Kenaikan gaji para karyawan BI disebut cost of living adjustment (COLA).

Dalam COLA, kenaikan gaji karyawan BI bisa mencapai 10 persen, jika karyawan bekerja lebih maksimal akan ditambahkan. "Jadi itu diberikan berdasarkan prestasi. Dasarnya 3 persen, tapi kalau kerjanya bagus bisa ditambah 7 persen," ujar Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, di DPR, Rabu (8/2/2012).

Berikut data yang dihimpun untuk gaji karyawan BI pada tahun 2011 sebelum mendapat COLA:

* Gubernur BI: Rp 153,9 juta

* Deputi Gubernur Senior: Rp 109,7 juta-Rp 164,6 juta

* Deputi Gubernur: Rp 96,8 juta-Rp 115,2 juta

* Direktur BI: Rp 50,2 juta-Rp 72,3 juta

* Deputi Direktur BI: Rp 36,1 juta-Rp 47,4 juta

* Kepala Bagian BI: Rp 25,9-Rp 38,6 juta

* Deputi Kepala Bagian BI: Rp 18,9 juta-Rp 28,9 juta

* Kepala Seksi BI: Rp 12,8 juta-Rp 22,9 juta

* Staf BI Rp 6,1 juta-Rp 15,3 juta

* Pegawai Tata Usaha: BI Rp 3,7 juta-Rp 10,9 juta

* Pegawai Dasar BI: Rp 2,7 juta-Rp 5,2 juta

(Adiatmaputra Fajar Pratama)

OBAT TRADITIONAL DARI TUMBUHAN

Disini dikupas habis ilmu mengenai obat-obatan dari tumbuhan. sangat bermanfaat bagi anda yang ingin kembali ke obat herbal KLIK DISINI

Selasa, 07 Februari 2012

INFORMASI SEPUTAR AGAMA ISLAM

Dapatkan unformasi seputar agama islam misalnya tata cara sholat, rahasia doa yang dikabul, doa minta jodoh, dan seputar agama islam lainnya disini. KLIK DISINI