Seputar dunia pendidikan, iptek, science, bahasa, informatika, internet dan artikel seputar pendidikan serta tip dan tip beasiswa
MAU SUKSES, DAHSYAT.. BUKTIKAN
Senin, 11 April 2016
CARA PENDIRIAN YAYASAN BAG.2
Petunjuk pelaksanaan yang harus di lalui untuk mendirikan yayasan adalah :
1. Dibuatkan AKTA-PENDIRIAN YAYASAN.
Akta-Yayasan ini bisa kita buatkan melalui jasa NOTARIS yang tentunya ada biayanya rata-rata biaya
antara Rp. 4 juta sampai dengan Rp. 5 juta, yang hal tersebut sudah satu paket dengan TDP, NPWP dan
Keterangan Domisili.
2. Kepengurusan Yayasan.
Sebelum dibuatkan AKTA-YAYASAN kita harus menentukan terlebih dahulu kepengurusan YAYASAN,
yang biasanya terdiri dari :
a. Pembina Yayasan
b. Ketua Yayasan
c. Sekertaris Yayasan
d. Bendahara Yayasan
e. Penasehat Yayasan
Biasanya untuk kepengurusan kita bisa konsultasikan kepada pihak Notaris.
3. NPWP, TDP, NPWP dan Keterangan Domisili, yang biasanya satu paket diurus oleh Notaris.
4. Ditentukan tujuan pembuatan yayasan, hal ini juga bisa di diskusan ke pihak notaris.
CARA PENDIRIAN YAYASAN BAG.1
Apa
Isi Pasal-Pasal dari Undang-Undang Yayasan yang Berlaku di Republik Ini?
Ada baiknya Anda mempelajari
undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang mengatur pendirian atau
pengesahan yayasan bila Anda ingin mendirikan sebuah yayasan,
Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.
Di halaman ini, kami mengutip
beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari UU No. 16/2001 dan
UU No. 28/2004:
Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Coba Anda simak pasal berikut dari
undang-undang yayasan yang berlaku di negeri ini.
Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."
Pasal 7 ayat 1: "Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan."
Pasal 7 ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."
Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 11 ayat 1: "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Pasal 7 ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."
Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 11 ayat 1: "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Undang-undang yayasan mengatur
sampai pada Anggaran Dasar.
Pasal 14 ayat 1: "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan
lain yang dianggap perlu.
Pasal 14 ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
- jangka waktu pendirian;
- d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
- penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Pasal 18 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pasal 18 ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina."
Pasal 18 ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina."
Undang-undang yayasan juga mengatur
perubahan anggaran dasar.
Pasal 18 ayat 3: "Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."
Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."
Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."
Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."
Pasal 28 ayat 1: "Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar."
Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."
Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."
Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."
Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."
Pasal 28 ayat 1: "Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar."
Kewenangan Pembina dalam
undang-undang yayasan juga diatur.
Pasal 28 ayat 2: "Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pasal 28 ayat 3: "Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri
Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina
dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan."
Pasal
29:" Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus
dan/atau anggota Pengawas."
Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun
2004): "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali."
Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 40 ayat 1: " Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan."
Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."
Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."
Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-
kurangnya:
Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."
Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."
Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-
kurangnya:
- laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
- laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Pasal 50 ayat 1: "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar."
Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan."
Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan."
Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
- jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
- tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
- putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Yayasan asing juga di atur dalam
undang-undang yayasan.
Pasal 69 ayat 1: "Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia
dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan
Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara
Indonesia."
Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Bagaimana Langkah-Langkah
Mendirikan Yayasan?
Mendirikan Yayasan?
Berikut adalah langkah-langkah
mendirikan yayasan sesuai dengan UU
Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Nama Yayasan
- Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
- NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan
untuk mendirikan yayasan.
Keenam, Notaris mengajukan nama
yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk
mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila
keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan, notaris akan mengajukan
Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM.
Prosedur dan Syarat Pendirian Yayasan Pendidikan dan Sosial
Sebelum mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan sejenisnya, terlebih dahulu kita harus mendirikan sebuah Yayasan. Mengapa? Karena Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasional sekolah tersebut.Bagaimana langkah-langkah dalam mendirikan sebuah Yayasan? Apa sajakah syarat dan prosedurnya?
Prosedur dan Syarat dalam Pendirian Yayasan
- Membentuk Susunan Pengurus
Yayasan, yaitu:
- Pembina
- Pengawas
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara - Perumusan Nama Yayasan
Persiapkan 3 (tiga) nama yayasan. 1 utama, dan 2 cadangan. Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui. Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. - Penentuan Bidang Fokus Yayasan
Tentukan bidang apa yang akan menjadi fokus yayasan, misal pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan, dll. - Persiapan Syarat Administrasi
Tahap I
- Struktur organisasi (identitas pengurus yayasan)
- Fotokopi KTP semua pengurus yayasan - Persiapan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar digunakan sebagai kekayaan awal yayasan. Biasanya ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan. - Persiapan Syarat Administrasi
Tahap II
Mengikutsertakan peranan notaris dan menyerahkan dokumen-dokumen dibawah ini :
- Nama yayasan (disebutkan pada prosedur nomor 2)
- Struktur organisasi dan fotokopi KTP pengurus yayasan (prosedur nomor 4)
- NPWP dari pengurus yayasan - Pengajuan Pendirian Yayasan
oleh Notaris
Setelah prosedur nomor 6, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM. Hasil diterima kurang lebih 2 minggu dan akan disahkan dihadapan notaris. - Akta Pendirian di tandatangani oleh pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan dihadapan notaris.
- Pengajuan Anggaran Dasar oleh
Notaris
Setelah prosedur nomor 8, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar kepada Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk - Menerima Surat Pengesahan Yayasan yang telah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM
Langganan:
Postingan (Atom)