Penerimaan CPNS Tahun 2012 Terancam Batal Lagi. Tanda-tanda diadakannya seleksi CPNS tahun ini makin redup. Hingga saat ini, belum ada satupun daerah yang mengajukan formasi CPNS. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pengajuan sudah dilakukan sejak Januari. “Biasanya kalau mau ada penerimaan CPNS,
Januari sudah banyak yang mengajukan usulan formasi ke BKN. Tapi sampai
hari ini, usulan itu tidak ada sama sekali,” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi.
Diapun merasa pesimis, tahun ini akan diadakan seleksi CPNS. Pasalnya, selain pengajuan formasi, daerah tetap dituntut melampirkan analisa jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK).
“Bagaimana bisa diadakan penerimaan CPNS, sedangkan pengajuan formasinya belum ada satupun. Prosedurnya kan panjang, makanya Januari harusnya sudah masuk,” ujarnya.
Terkait pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS,
menurut dia, tetap harus disertai dengan usulan formasi yang dilengkapi
Anjab-ABK. “Tidak bisa diangkat kalau formasinya tidak ada,” ucapnya.
Ditanya bila RPP honorer tertinggal telah diteken Maret oleh presiden, apakah langsung ada pengangkatan,
Tumpak mengatakan, prosedurnya tidak demikian. Setelah PP-nya terbit,
BKN akan mengeluarkan Peraturan Kepala BKN yang kemudian mengumumkan
hasil verifikasi dan validasi tahap pertama. Setelah itu diberikan
kesempatan satu bulan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan.
“Dari
laporan-laporan itu, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi tahap
dua. Mengapa harus ada verifikasi validasi lagi, karena untuk
mengclearkan data yang ada sehingga honorer yang diangkat CPNS benar-benar layak (memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Seputar dunia pendidikan, iptek, science, bahasa, informatika, internet dan artikel seputar pendidikan serta tip dan tip beasiswa
MAU SUKSES, DAHSYAT.. BUKTIKAN
Selasa, 27 Maret 2012
INDONESIA BUTUH 10.000 TENAGA ANALIS KEPEGAWAIAN
Indonesia Butuh 10.000 Tenaga Analis Kepegawaian
| Rabu, 21 Maret 2012 08:35 |
|
Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka
meningkatkan mutu kerja Pegawai Negri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian
Negara (BKN) menyelenggarakan Kegiatan Workshop Bimbingan
Pengembangan Keterampilan dan Keahlian Analis Kepegawaian. Workshop
dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Selasa (20/3)
di Gedung I Aula Lantai 5 Kantor Pusat BKN Jakarta. Pembukaan Workshop
dihadiri oleh Sekretaris Utama BKN Edy Sujitno, Direktur Pembinaan
Jabatan Analis Kepegawaian (Binjak) Istati Atidah dan 70 orang peserta Workshop
terdiri dari 35 orang tenaga Analis Kepegawaian Keterampilan dan 35
orang tenaga Analis Kepegawaian Keahlian dari seluruh wilayah Indonesia.
Waka BKN Eko Sutrisno (tengah) didampingi Sesma BKN Edy Sujitno (kiri) dan Dir. Binjak Istati Atidah saat membuka Workshop Bimbingan Pengembangan Keterampilan dan Keahlian Analis Kepegawaian.
Menurut Eko Sutrisno diadakannya kegiatan Workshop bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta mutu kerja dari para
pemegang jabatan Analis Kepegawaian. Eko Sutrisno juga menyampaikan
bahwa masih perlu diadakannya evaluasi baik di dalam sistem kegiatan
maupun kebijakan dari pusat.
70 orang peserta Workshop terdiri dari 35 orang tenaga Analis Kepegawaian Keterampilan dan 35 orang tenaga Analis Kepegawaian Keahlian dari seluruh wilayah Indonesia
Selain itu Eko Sutrisno menyampaikan
strategi yang harus dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah
dengan memilih tenaga ahli yang sesuai dengan bidang tugasnya dan harus
dihitung secara benar berapa jumlah tenaga analis yang diperlukan. Eko
Sutrisno mengharapkan agar setiap PNS dapat bekerja secara proaktif
demi terwujudnya kinerja birokrasi yang lebih baik.
Foto bersama 70 orang peserta Workshop
Sementara itu, Ketua Penyelenggara
Istati Atidah dalam laporannya menyampaikan bahwa di Indonesia masih
dibutuhkan sekitar 10.000 tenaga Analis Kepegawaian di seluruh daerah,
dan namun yang baru terisi saat ini hanya sekitar 1.000 tenaga. Acara
Workshop berlangsung selama 3 hari dari tanggal 20 s.d 22 Maret 2012
di Puncak Raya Bogor – Jawa Barat. ( kiss/onyx)
|
SURAT EDARAN TENTANG TENAGA HONORER KATEGORI II
Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
FORM ISIAN PENDATAAN HONORER
| Senin, 19 Maret 2012 16:08 |
| Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II. Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I). Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK). Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut: |
Rabu, 07 Maret 2012
MANFAAT DAUN SIRSAK
MANFAAT DAUN SIRSAK
Setelah di postingan sebelumnya saya coba membeberkan manfaat buah sirsak, kali ini mari kita bahas mengenai Manfaat Daun Sirsak bagi kesehatan.
Mungkin selama ini banyak orang yang memanfaatkan sirsak hanya dimakan daging buahnya saja. Dan luput dari pemikiran mereka bahwa ternyata daun buah sirsak juga mempunyai khasiat yang tak kalah hebatnya.
Bahkan ada sebuah sumber yang mengatakan khasiat daun sirsak Lebih Kuat 10.000 Kali Daripada Kemoterapi. Ini adalah berkaitan dengan pengobatan kanker. Pengertian kemoterapi sendiri merupakan penggunaan obat-obatan zat kimia untuk memperlambat penyebaran atau bahkan membunuh sel kanker.
Untuk pencegahan kanker, disarankan makan atau minum jus buah sirsak
Sedangkan untuk penyembuhan, bisa dengan merebus 10 buah daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua) ke dalam 3 gelas air dan direbus terus hingga menguap dan air tinggal 1 gelas saja. Air yang tinggal 1 gelas dimimumkan ke penderita setiap hari 2 kali.
Mengenai petanyaan, apakah sudah ada penelitian ilmiah yang membuktikan akan kebenaran daun sirsak sebagai obat kanker mari kita cari sumbernya.
Ternyata, Menurut peneliti di Cancer Chemoprevention Research Center Universitas Gadjah Mada (CCRC–UGM), Nur Qumara Fitriyah, riset McLaughlin menunjukkan dengan dosis kecil saja, daun sirsak efektif memberangus sel kanker. Berdasarkan riset McLaughlin ED50 ekstrak kasar daun sirsak < 20 µg/ml, sedangkan ED50 senyawa murni cuma < 4 µg/ml. Artinya dengan dosis rebusan 10 – 15 daun sirsak masih aman dikonsumsi.
Sumber lainnya, The Journal of Natural Product membeberkan riset Rieser MJ, Fang XP, dan McLaughlin, peneliti di AgrEvo Research Center, Carolina Utara, Amerika Serikat, bahwa daun sirsak membunuh sel-sel kanker usus besar hingga 10.000 kali lebih kuat dibanding adriamycin dan kemoterapi.
Menurut Ervizal AM Zuhud (kepala Bagian Konservasi dan Keanekaragaman Tanaman, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor) penelitian sirsak sempat ditutupi-tutupi selama 10 tahun karena ‘mengancam’ kelangsungan hidup kemoterapi dan industri kimia. Apalagi harga sirsak murah. Hasil penelitian itu, ‘Baru tersebar setelah keluarga dari seorang peneliti mengidap kanker dan mempublikasikan di dunia maya.
Ternyata, dari daun satu macam tanaman terkandung manfaat luar biasa untuk pengobatan yang kalau dilakukan murni secara medis dengan bantuan obat kimia menghabiskan biaya cukup besar. Mungkin bagi anda yang keluarga, tetangga, atau temannya ada yang mengidap kanker informasi ini bisa disebarkan karena mungkin akan bermanfaat bagi ikhtiar mereka dalam mencari kesembuhan dari penyakitnya.
Sekian pembahasan mengenai Manfaat Daun Sirsak Untuk Pengobatan Kanker yang dapat saya uraikan. Untuk kurang lebihnya mohon dimaklumi dan diharapkan masukannya. Terima kasih telah mampir ke blog ini. Salam.
Setelah di postingan sebelumnya saya coba membeberkan manfaat buah sirsak, kali ini mari kita bahas mengenai Manfaat Daun Sirsak bagi kesehatan.
Mungkin selama ini banyak orang yang memanfaatkan sirsak hanya dimakan daging buahnya saja. Dan luput dari pemikiran mereka bahwa ternyata daun buah sirsak juga mempunyai khasiat yang tak kalah hebatnya.
Bahkan ada sebuah sumber yang mengatakan khasiat daun sirsak Lebih Kuat 10.000 Kali Daripada Kemoterapi. Ini adalah berkaitan dengan pengobatan kanker. Pengertian kemoterapi sendiri merupakan penggunaan obat-obatan zat kimia untuk memperlambat penyebaran atau bahkan membunuh sel kanker.
Untuk pencegahan kanker, disarankan makan atau minum jus buah sirsak
Sedangkan untuk penyembuhan, bisa dengan merebus 10 buah daun sirsak yang sudah tua (warna hijau tua) ke dalam 3 gelas air dan direbus terus hingga menguap dan air tinggal 1 gelas saja. Air yang tinggal 1 gelas dimimumkan ke penderita setiap hari 2 kali.
Mengenai petanyaan, apakah sudah ada penelitian ilmiah yang membuktikan akan kebenaran daun sirsak sebagai obat kanker mari kita cari sumbernya.
Ternyata, Menurut peneliti di Cancer Chemoprevention Research Center Universitas Gadjah Mada (CCRC–UGM), Nur Qumara Fitriyah, riset McLaughlin menunjukkan dengan dosis kecil saja, daun sirsak efektif memberangus sel kanker. Berdasarkan riset McLaughlin ED50 ekstrak kasar daun sirsak < 20 µg/ml, sedangkan ED50 senyawa murni cuma < 4 µg/ml. Artinya dengan dosis rebusan 10 – 15 daun sirsak masih aman dikonsumsi.
Sumber lainnya, The Journal of Natural Product membeberkan riset Rieser MJ, Fang XP, dan McLaughlin, peneliti di AgrEvo Research Center, Carolina Utara, Amerika Serikat, bahwa daun sirsak membunuh sel-sel kanker usus besar hingga 10.000 kali lebih kuat dibanding adriamycin dan kemoterapi.
Menurut Ervizal AM Zuhud (kepala Bagian Konservasi dan Keanekaragaman Tanaman, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor) penelitian sirsak sempat ditutupi-tutupi selama 10 tahun karena ‘mengancam’ kelangsungan hidup kemoterapi dan industri kimia. Apalagi harga sirsak murah. Hasil penelitian itu, ‘Baru tersebar setelah keluarga dari seorang peneliti mengidap kanker dan mempublikasikan di dunia maya.
Ternyata, dari daun satu macam tanaman terkandung manfaat luar biasa untuk pengobatan yang kalau dilakukan murni secara medis dengan bantuan obat kimia menghabiskan biaya cukup besar. Mungkin bagi anda yang keluarga, tetangga, atau temannya ada yang mengidap kanker informasi ini bisa disebarkan karena mungkin akan bermanfaat bagi ikhtiar mereka dalam mencari kesembuhan dari penyakitnya.
Sekian pembahasan mengenai Manfaat Daun Sirsak Untuk Pengobatan Kanker yang dapat saya uraikan. Untuk kurang lebihnya mohon dimaklumi dan diharapkan masukannya. Terima kasih telah mampir ke blog ini. Salam.
Kamis, 09 Februari 2012
PEDOMAN INPASSING
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
7
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikantunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untukmenetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuaidengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertibadministrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu,Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan JabatanFungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan,TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yangsederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; danSMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telahmemiliki izin operasional dari Dinas PendidikanKabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah,pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggarapendidikan.
2.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
berturut-turut pada satmingkal yang sama.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
8
4.Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh DirektoratJenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6.Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentangpengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yangditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuanpendidikan yang mempunyai izin operasional tempatsatuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yangbersangkutan.
b.Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan olehpejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku(Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan TenagaKependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasahbahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan prosespembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guruyang bersangkutan.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
9
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat,meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan buktifisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan,danmengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, danSMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapanadministratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan olehGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuanyayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannyake Dinas Pendidikan
Provinsi, dengan menggunakan
Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menelitikelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yangdiusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1(satu) dan mengusulkannya kepada Menteri PendidikanNasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan MutuPendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur ProfesiPendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya10
4.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapanadministratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan olehkepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) danmengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasionalmelalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik danTenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik denganmenggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilaikelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yangdiusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atauDinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesiberdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke MenteriPendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaianuntuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakanFormat 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaiankelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulanpenetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untukditetapkanInpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, denganmenggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C.
Dasar dan Tatacara Penetapan
1.Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai NegeriSipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan duahal, yaitu:
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya11
a. Kualifikasi akademik
b.Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan ataupenugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipilpada satuan pendidikan.
2.Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya dilakukan denganmenggunakan tata cara sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan
Inpasing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
b.Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai NegeriSipil yang bersangkutan, terhitung sejak diangkatsebagai guru tetap pada satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh pemerintah, pemerintahdaerah dan yayasan/masyarakat penyelenggarapendidikan.
c.Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipildiperhitungkan dengan satuan tahun penuh.Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil denganmasa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
d.Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk
kesetaraan kenaikan gaji berkala berikutnya.
e.Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerjaguru yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatanfungsional guru tersebut dengan menggunakantabel konversi pada Lampiran 5.
f.Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional gurubukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnyadisajikan pada Lampiran 4.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya12
g.Dengan memperhatikan kualifikasi akademik danmasa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan,
ditetapkan
Jenjang
JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil danAngka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran4).
D.Jenjang Jabatan Fungsional
1. Guru merupakan tenaga profesional yang menurut UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenharus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan MenteriPemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memilikijabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a.Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengangolongan/ruang IV/a yang akan mengusulkan naik pangkatke IV/b dipersyaratkan memenuhi 12 point angka kreditpengembangan profesi. Pada umumnya Guru PegawaiNegeri Sipil tertahan di golongan/ruang IV/a karenakesulitan memenuhi 12 point angka kredit pengembanganprofesi. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dangolongan/ruang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil denganGuru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsionalGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasilinpassing minimalGuru Madya dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjangjabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil
inpassingadalah:
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya13
a.Guru Madya,
b.Guru Madya Tk.I,
c.Guru Dewasa,
d.Guru Dewasa Tk.I, atau
e.Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasilinpassing yang
diperoleh guru bukan Pegawai Negeri Sipil adalah 100.
3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnyatidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya(mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkankualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 pointangka kredit.
4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari nonLPTK dan tidak memiliki Akta mengajar, maka angka kredithasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masakerja dikurangi 25 point angka kredit.
Contoh:
1. adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalamanmengajar mata pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatanselama 15 tahun. Berdasarkan tabel konversi Budi mendapatangka kredit kumulatif 300. Jabatan fungsional Budi adalahGuru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/golongan PenataTingkat.I Golongan III/d.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya14
2. adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika,telah mengajar mata pelajaran Fisika di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 20 tahun. Berdasarkan tabel konversiHaryono mendapat angka kredit kumulatif 400. Karena
mismatch (tidak sesuai dengan yang diampu), maka angka
kredit kumulatifnya berkurang, sehingga Haryonomemperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 400 – 25 =375. Jabatan fungsional Haryono adalah Guru DewasaTingkat I dengan pangkat/gologan Penata Tingkat I golonganIII/d
.
3. adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidangSejarah dan tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), telahmengajar mata pelajaran Sejarah di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 7 tahun. Berdasarkan tabel konversi Nenengmendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak memilikiAkta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya berkurang25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnyaadalah 150 – 25 = 125. Jabatan fungsional Neneng adalahGuru Madya Tk Idengan pangkat/golongan Penata MudaTingkat I golongan III/b
4. adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan EkonomiKooperasi, tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telahmengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete,Jakarta Selatan selama 8 tahun. Berdasarkan tabel konversi,Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidakmemiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnyaberkurang 25. Juga karenamismatch, maka angka kreditkumulatifnya dikurangi 25. Sehingga Bachri memperoleh
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya15
angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 – 25= 100.Jabatan fungsional Bachri adalah Guru Madya denganpangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
5.Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang,tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telah mengajarmata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 5 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Danimendapat angka kredit kumulatif 100. Karena tidak memilikiAkta Mengajar (Akta IV), maka angka kredit kumulatifnyaberkurang 25. Juga karenamismatch, maka angka kreditkumulatifnya dikurangi 25. Tetapi karena jabatan fungsionalguru bukan Pegawai Negeri Sipil hasilinpassing terendahadalah Guru Madya dengan perolehan angka kreditminimal100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100. Jadijabatan fungsional Dani adalah Guru Madya denganpangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
E.Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Pejabat yang berwenang menetapkan,Inpassing JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan AngkaKreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guruyang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a.
Menteri Pendidikan Nasional berwenang untukmenetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang GuruPembina.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya16
b.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri PendidikanNasional berwenang untuk menetapkan JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil danAngka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I.
c.
Kepala Biro Kepegawaian atas nama MenteriPendidikan Nasional berwenang untuk menetapkanJabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa.
d.
Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada BiroKepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atasnama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untukmenetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil pada jenjang Guru Pratama sampaidengan Guru Madya Tk.I.
2. KeputusanInpas s ing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya dibuat denganmenggunakan contoh pada Format 4 (Lampiran 4).
F. Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlakuterhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 1 Oktober2010.
2.Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkanjabatan fungsional dan Angka Kreditnya, bilamana yangbersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,makajabatan fungsional dan angka kreditnya yang telah dimiliki
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya17
tidak dapat digunakan dalam pengangkatan pertama
sebagai guru pegawai negeri sipil.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya18
BAB III
PENUTUP
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakatmemiliki peran yang sangat besar dalam pembangunanpendidikan. Namun demikian, dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,diharapkan sistem administrasi kepegawaian guru bukanpegawai negeri sipil, terutama yang bertugas pada satuanpendidikan milik masyarakat dapat menjadi lebih tertib danteratur.
Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua gurubukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan, harusdisertai dengan pengaturan atas hak dan kewajiban merekamelalui perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama merupakanperjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggarapendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syaratkerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsipkesetaraan
dan
kesejawatan
berdasarkan
Pedomanperundang-undangan. Dengan begitu, maka tuntutan akanguru profesional berjalan seimbang dengan upaya memberikanpenghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan kepadamereka. Hal ini memiliki implikasi pembiayaan dan sistemkepegawaian bagi guru bukan pegawai negeri sipil, makapelaksanaanInpas s ing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya agar memperhatikanPeraturan Menteri ini dengan seksama.
7
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikantunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untukmenetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuaidengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertibadministrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu,Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan JabatanFungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan,TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yangsederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; danSMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telahmemiliki izin operasional dari Dinas PendidikanKabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah,pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggarapendidikan.
2.Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
berturut-turut pada satmingkal yang sama.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
8
4.Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh DirektoratJenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan TenagaKependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6.Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentangpengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yangditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuanpendidikan yang mempunyai izin operasional tempatsatuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yangbersangkutan.
b.Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan olehpejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku(Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan TenagaKependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c.Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasahbahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan prosespembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guruyang bersangkutan.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
9
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat,meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan buktifisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan,danmengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, danSMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapanadministratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan olehGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuanyayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannyake Dinas Pendidikan
Provinsi, dengan menggunakan
Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menelitikelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yangdiusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1(satu) dan mengusulkannya kepada Menteri PendidikanNasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan MutuPendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur ProfesiPendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya10
4.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapanadministratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan olehkepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) danmengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasionalmelalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik danTenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik denganmenggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilaikelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yangdiusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atauDinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesiberdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke MenteriPendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaianuntuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakanFormat 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaiankelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulanpenetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untukditetapkanInpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, denganmenggunakan Format 4 (Lampiran 4).
C.
Dasar dan Tatacara Penetapan
1.Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai NegeriSipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan duahal, yaitu:
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya11
a. Kualifikasi akademik
b.Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan ataupenugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipilpada satuan pendidikan.
2.Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya dilakukan denganmenggunakan tata cara sebagai berikut:
a. Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan
Inpasing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
b.Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai NegeriSipil yang bersangkutan, terhitung sejak diangkatsebagai guru tetap pada satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh pemerintah, pemerintahdaerah dan yayasan/masyarakat penyelenggarapendidikan.
c.Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipildiperhitungkan dengan satuan tahun penuh.Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil denganmasa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
d.Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk
kesetaraan kenaikan gaji berkala berikutnya.
e.Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerjaguru yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatanfungsional guru tersebut dengan menggunakantabel konversi pada Lampiran 5.
f.Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional gurubukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnyadisajikan pada Lampiran 4.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya12
g.Dengan memperhatikan kualifikasi akademik danmasa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan,
ditetapkan
Jenjang
JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil danAngka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran4).
D.Jenjang Jabatan Fungsional
1. Guru merupakan tenaga profesional yang menurut UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosenharus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan MenteriPemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memilikijabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a.Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengangolongan/ruang IV/a yang akan mengusulkan naik pangkatke IV/b dipersyaratkan memenuhi 12 point angka kreditpengembangan profesi. Pada umumnya Guru PegawaiNegeri Sipil tertahan di golongan/ruang IV/a karenakesulitan memenuhi 12 point angka kredit pengembanganprofesi. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dangolongan/ruang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil denganGuru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsionalGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasilinpassing minimalGuru Madya dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjangjabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil
inpassingadalah:
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya13
a.Guru Madya,
b.Guru Madya Tk.I,
c.Guru Dewasa,
d.Guru Dewasa Tk.I, atau
e.Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasilinpassing yang
diperoleh guru bukan Pegawai Negeri Sipil adalah 100.
3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnyatidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya(mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkankualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 pointangka kredit.
4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari nonLPTK dan tidak memiliki Akta mengajar, maka angka kredithasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masakerja dikurangi 25 point angka kredit.
Contoh:
1. adalah Sarjana Pendidikan PKn, telah berpengalamanmengajar mata pelajaran PKn di SMP Cipete, Jakarta Selatanselama 15 tahun. Berdasarkan tabel konversi Budi mendapatangka kredit kumulatif 300. Jabatan fungsional Budi adalahGuru Dewasa Tingkat I dengan pangkat/golongan PenataTingkat.I Golongan III/d.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya14
2. adalah lulusan Sarjana Pendidikan Matematika,telah mengajar mata pelajaran Fisika di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 20 tahun. Berdasarkan tabel konversiHaryono mendapat angka kredit kumulatif 400. Karena
mismatch (tidak sesuai dengan yang diampu), maka angka
kredit kumulatifnya berkurang, sehingga Haryonomemperoleh angka kredit kumulatifnya adalah 400 – 25 =375. Jabatan fungsional Haryono adalah Guru DewasaTingkat I dengan pangkat/gologan Penata Tingkat I golonganIII/d
.
3. adalah lulusan Sarjana non Kependidikan bidangSejarah dan tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), telahmengajar mata pelajaran Sejarah di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 7 tahun. Berdasarkan tabel konversi Nenengmendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidak memilikiAkta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnya berkurang25, sehingga Neneng memperoleh angka kredit kumulatifnyaadalah 150 – 25 = 125. Jabatan fungsional Neneng adalahGuru Madya Tk Idengan pangkat/golongan Penata MudaTingkat I golongan III/b
4. adalah lulusan Fakultas Ekonomi jurusan EkonomiKooperasi, tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telahmengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete,Jakarta Selatan selama 8 tahun. Berdasarkan tabel konversi,Bahri mendapat angka kredit kumulatif 150. Karena tidakmemiliki Akta Mengajar IV, maka angka kredit kumulatifnyaberkurang 25. Juga karenamismatch, maka angka kreditkumulatifnya dikurangi 25. Sehingga Bachri memperoleh
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya15
angka kredit kumulatifnya adalah 150 – 25 – 25= 100.Jabatan fungsional Bachri adalah Guru Madya denganpangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
5.Dani adalah lulusan Fakultas Sastra jurusan Bahasa Jepang,tidak memiliki Akta Mengajar (Akta IV), dan telah mengajarmata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Cipete, JakartaSelatan selama 5 tahun. Berdasarkan tabel konversi, Danimendapat angka kredit kumulatif 100. Karena tidak memilikiAkta Mengajar (Akta IV), maka angka kredit kumulatifnyaberkurang 25. Juga karenamismatch, maka angka kreditkumulatifnya dikurangi 25. Tetapi karena jabatan fungsionalguru bukan Pegawai Negeri Sipil hasilinpassing terendahadalah Guru Madya dengan perolehan angka kreditminimal100, maka angka kredit yang dimiliki Dani tetap 100. Jadijabatan fungsional Dani adalah Guru Madya denganpangkat/golongan Penata Muda golongan III/a.
E.Pejabat yang Berwenang Menetapkan
1. Pejabat yang berwenang menetapkan,Inpassing JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan AngkaKreditnya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan guruyang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:
a.
Menteri Pendidikan Nasional berwenang untukmenetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya pada jenjang GuruPembina.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya16
b.
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri PendidikanNasional berwenang untuk menetapkan JabatanFungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil danAngka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa Tk.I.
c.
Kepala Biro Kepegawaian atas nama MenteriPendidikan Nasional berwenang untuk menetapkanJabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipildan Angka Kreditnya pada jenjang Guru Dewasa.
d.
Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian pada BiroKepegawaian Departemen Pendidikan Nasional atasnama Menteri Pendidikan Nasional berwenang untukmenetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil pada jenjang Guru Pratama sampaidengan Guru Madya Tk.I.
2. KeputusanInpas s ing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya dibuat denganmenggunakan contoh pada Format 4 (Lampiran 4).
F. Lain-lain
1. Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru BukanPegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlakuterhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 1 Oktober2010.
2.Guru bukan pegawai negeri sipil yang telah ditetapkanjabatan fungsional dan Angka Kreditnya, bilamana yangbersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,makajabatan fungsional dan angka kreditnya yang telah dimiliki
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya17
tidak dapat digunakan dalam pengangkatan pertama
sebagai guru pegawai negeri sipil.
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya18
BAB III
PENUTUP
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa masyarakatmemiliki peran yang sangat besar dalam pembangunanpendidikan. Namun demikian, dengan diundangkannya UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,diharapkan sistem administrasi kepegawaian guru bukanpegawai negeri sipil, terutama yang bertugas pada satuanpendidikan milik masyarakat dapat menjadi lebih tertib danteratur.
Pada sisi lain, pengangkatan dan penempatan semua gurubukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan, harusdisertai dengan pengaturan atas hak dan kewajiban merekamelalui perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama merupakanperjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggarapendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syaratkerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsipkesetaraan
dan
kesejawatan
berdasarkan
Pedomanperundang-undangan. Dengan begitu, maka tuntutan akanguru profesional berjalan seimbang dengan upaya memberikanpenghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan kepadamereka. Hal ini memiliki implikasi pembiayaan dan sistemkepegawaian bagi guru bukan pegawai negeri sipil, makapelaksanaanInpas s ing Jabatan Fungsional Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil dan Angka Kreditnya agar memperhatikanPeraturan Menteri ini dengan seksama.
Rabu, 08 Februari 2012
GAJI PARA KARYAWAN BANK BI
JAKARTA, KOMPAS.com — Semua pegawai Bank Indonesia akhirnya mendapat kenaikan gaji sebesar 3 persen karena kinerja karyawan BI yang berhasil menaikkan perekonomian Indonesia. Kenaikan gaji para karyawan BI disebut cost of living adjustment (COLA).
Dalam COLA, kenaikan gaji karyawan BI bisa mencapai 10 persen, jika karyawan bekerja lebih maksimal akan ditambahkan. "Jadi itu diberikan berdasarkan prestasi. Dasarnya 3 persen, tapi kalau kerjanya bagus bisa ditambah 7 persen," ujar Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, di DPR, Rabu (8/2/2012).
Berikut data yang dihimpun untuk gaji karyawan BI pada tahun 2011 sebelum mendapat COLA:
* Gubernur BI: Rp 153,9 juta
* Deputi Gubernur Senior: Rp 109,7 juta-Rp 164,6 juta
* Deputi Gubernur: Rp 96,8 juta-Rp 115,2 juta
* Direktur BI: Rp 50,2 juta-Rp 72,3 juta
* Deputi Direktur BI: Rp 36,1 juta-Rp 47,4 juta
* Kepala Bagian BI: Rp 25,9-Rp 38,6 juta
* Deputi Kepala Bagian BI: Rp 18,9 juta-Rp 28,9 juta
* Kepala Seksi BI: Rp 12,8 juta-Rp 22,9 juta
* Staf BI Rp 6,1 juta-Rp 15,3 juta
* Pegawai Tata Usaha: BI Rp 3,7 juta-Rp 10,9 juta
* Pegawai Dasar BI: Rp 2,7 juta-Rp 5,2 juta
(Adiatmaputra Fajar Pratama)
Dalam COLA, kenaikan gaji karyawan BI bisa mencapai 10 persen, jika karyawan bekerja lebih maksimal akan ditambahkan. "Jadi itu diberikan berdasarkan prestasi. Dasarnya 3 persen, tapi kalau kerjanya bagus bisa ditambah 7 persen," ujar Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, di DPR, Rabu (8/2/2012).
Berikut data yang dihimpun untuk gaji karyawan BI pada tahun 2011 sebelum mendapat COLA:
* Gubernur BI: Rp 153,9 juta
* Deputi Gubernur Senior: Rp 109,7 juta-Rp 164,6 juta
* Deputi Gubernur: Rp 96,8 juta-Rp 115,2 juta
* Direktur BI: Rp 50,2 juta-Rp 72,3 juta
* Deputi Direktur BI: Rp 36,1 juta-Rp 47,4 juta
* Kepala Bagian BI: Rp 25,9-Rp 38,6 juta
* Deputi Kepala Bagian BI: Rp 18,9 juta-Rp 28,9 juta
* Kepala Seksi BI: Rp 12,8 juta-Rp 22,9 juta
* Staf BI Rp 6,1 juta-Rp 15,3 juta
* Pegawai Tata Usaha: BI Rp 3,7 juta-Rp 10,9 juta
* Pegawai Dasar BI: Rp 2,7 juta-Rp 5,2 juta
(Adiatmaputra Fajar Pratama)
OBAT TRADITIONAL DARI TUMBUHAN
Disini dikupas habis ilmu mengenai obat-obatan dari tumbuhan. sangat bermanfaat bagi anda yang ingin kembali ke obat herbal KLIK DISINI
Langganan:
Postingan (Atom)