Seputar dunia pendidikan, iptek, science, bahasa, informatika, internet dan artikel seputar pendidikan serta tip dan tip beasiswa
MAU SUKSES, DAHSYAT.. BUKTIKAN
Senin, 11 April 2016
CARA PENDIRIAN YAYASAN BAG.2
Petunjuk pelaksanaan yang harus di lalui untuk mendirikan yayasan adalah :
1. Dibuatkan AKTA-PENDIRIAN YAYASAN.
Akta-Yayasan ini bisa kita buatkan melalui jasa NOTARIS yang tentunya ada biayanya rata-rata biaya
antara Rp. 4 juta sampai dengan Rp. 5 juta, yang hal tersebut sudah satu paket dengan TDP, NPWP dan
Keterangan Domisili.
2. Kepengurusan Yayasan.
Sebelum dibuatkan AKTA-YAYASAN kita harus menentukan terlebih dahulu kepengurusan YAYASAN,
yang biasanya terdiri dari :
a. Pembina Yayasan
b. Ketua Yayasan
c. Sekertaris Yayasan
d. Bendahara Yayasan
e. Penasehat Yayasan
Biasanya untuk kepengurusan kita bisa konsultasikan kepada pihak Notaris.
3. NPWP, TDP, NPWP dan Keterangan Domisili, yang biasanya satu paket diurus oleh Notaris.
4. Ditentukan tujuan pembuatan yayasan, hal ini juga bisa di diskusan ke pihak notaris.
CARA PENDIRIAN YAYASAN BAG.1
Apa
Isi Pasal-Pasal dari Undang-Undang Yayasan yang Berlaku di Republik Ini?
Ada baiknya Anda mempelajari
undang-undang yayasan atau peraturan pemerintah yang mengatur pendirian atau
pengesahan yayasan bila Anda ingin mendirikan sebuah yayasan,
Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan:
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.
Di halaman ini, kami mengutip
beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari UU No. 16/2001 dan
UU No. 28/2004:
Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha."
Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas."
Coba Anda simak pasal berikut dari
undang-undang yayasan yang berlaku di negeri ini.
Pasal 5 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas."
Pasal 7 ayat 1: "Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan."
Pasal 7 ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."
Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 11 ayat 1: "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Pasal 7 ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)."
Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 11 ayat 1: "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
Undang-undang yayasan mengatur
sampai pada Anggaran Dasar.
Pasal 14 ayat 1: "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan
lain yang dianggap perlu.
Pasal 14 ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
- jangka waktu pendirian;
- d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
- cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
- tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
- penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Pasal 18 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Pasal 18 ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina."
Pasal 18 ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina."
Undang-undang yayasan juga mengatur
perubahan anggaran dasar.
Pasal 18 ayat 3: "Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia."
Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."
Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."
Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."
Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."
Pasal 28 ayat 1: "Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar."
Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri."
Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri."
Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."
Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang."
Pasal 28 ayat 1: "Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar."
Kewenangan Pembina dalam
undang-undang yayasan juga diatur.
Pasal 28 ayat 2: "Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
- keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pasal 28 ayat 3: "Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri
Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina
dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan."
Pasal
29:" Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus
dan/atau anggota Pengawas."
Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun
2004): "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali."
Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas.
Pasal 40 ayat 1: " Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan
kegiatan Yayasan."
Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."
Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."
Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-
kurangnya:
Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina."
Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri."
Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-
kurangnya:
- laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
- laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
Pasal 50 ayat 1: "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar."
Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan."
Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan."
Pasal 62:" Yayasan bubar karena:
- jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
- tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
- putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Yayasan asing juga di atur dalam
undang-undang yayasan.
Pasal 69 ayat 1: "Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia
dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan
Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara
Indonesia."
Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
Bagaimana Langkah-Langkah
Mendirikan Yayasan?
Mendirikan Yayasan?
Berikut adalah langkah-langkah
mendirikan yayasan sesuai dengan UU
Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).
Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.
Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.
Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.
Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.
Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.
Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.
Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Nama Yayasan
- Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
- NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan
untuk mendirikan yayasan.
Keenam, Notaris mengajukan nama
yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.
Departmen Hukum dan HAM.
Ini butuh waktu dua minggu untuk
mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila
keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris
Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.
Kedelapan, notaris akan mengajukan
Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM.
Prosedur dan Syarat Pendirian Yayasan Pendidikan dan Sosial
Sebelum mendirikan sekolah seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan sejenisnya, terlebih dahulu kita harus mendirikan sebuah Yayasan. Mengapa? Karena Yayasan inilah nantinya yang akan menaungi dan bertanggung-jawab dalam operasional sekolah tersebut.Bagaimana langkah-langkah dalam mendirikan sebuah Yayasan? Apa sajakah syarat dan prosedurnya?
Prosedur dan Syarat dalam Pendirian Yayasan
- Membentuk Susunan Pengurus
Yayasan, yaitu:
- Pembina
- Pengawas
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara - Perumusan Nama Yayasan
Persiapkan 3 (tiga) nama yayasan. 1 utama, dan 2 cadangan. Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui. Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu. - Penentuan Bidang Fokus Yayasan
Tentukan bidang apa yang akan menjadi fokus yayasan, misal pendidikan, sosial, keagamaan, lingkungan, dll. - Persiapan Syarat Administrasi
Tahap I
- Struktur organisasi (identitas pengurus yayasan)
- Fotokopi KTP semua pengurus yayasan - Persiapan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar digunakan sebagai kekayaan awal yayasan. Biasanya ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan. - Persiapan Syarat Administrasi
Tahap II
Mengikutsertakan peranan notaris dan menyerahkan dokumen-dokumen dibawah ini :
- Nama yayasan (disebutkan pada prosedur nomor 2)
- Struktur organisasi dan fotokopi KTP pengurus yayasan (prosedur nomor 4)
- NPWP dari pengurus yayasan - Pengajuan Pendirian Yayasan
oleh Notaris
Setelah prosedur nomor 6, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM. Hasil diterima kurang lebih 2 minggu dan akan disahkan dihadapan notaris. - Akta Pendirian di tandatangani oleh pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan dihadapan notaris.
- Pengajuan Anggaran Dasar oleh
Notaris
Setelah prosedur nomor 8, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar kepada Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk - Menerima Surat Pengesahan Yayasan yang telah ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan HAM
Jumat, 14 Juni 2013
TUNTASKAN HONORER K2, MINTA TAMBAHAN Rp28 MILIAR
Tuntaskan Honorer K2, Minta Tambahan Rp28 Miliar
“Penetapan usulan sementara sebesar Rp 28,5 miliar tersebut telah melalui pembahasan anggaran di Kementerian Keuangan tanggal 6 Mei 2013 dari jumlah yang kami usulkan sebesar Rp 148 miliar sesuai dengan surat kami Nomor B-181/M.PAN-RB/01/2013 tanggal 25 Januari 2013 dan terakhir di revisi menjadi Rp 3,7 miliar,” kata Tasdik di Jakarta, Kamis (13/6).Dia mengeluhkan, sampai saat ini persetujuan pengadaan CPNS K2 pada September 2013 dari Kemenkeu belum ditetapkan.
Meski begitu, KemenPAN-RB mulai melaksanakan berbagai persiapan agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.Sementara itu, mengenai usulan pagu APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, Tasdik menjelaskan, total Pagu KemenPAN-RB sebesar Rp 201,3 miliar. Sedangkan untuk pagu anggaran yang mengikat seperti gaji, tunjangan, oprasional kantor dan sarana prasarana sebesar Rp 60,5 miliar sehingga pagu KemenPAN-RB yang dapat dilakukan penghematan atau pemotongan sebesar Rp 140,7 miliar.
Dari pagu KemenPAN-RB yang dapat dipotong sebesar Rp 140,7 miliar dilakukan penghematan sebesar Rp 14,3 miliar, yang secara presentase adalah 7,09 persen dari pagu KemenPAN-RB. “Sehingga pagu KemenPAN-RB tahun 2013 setelah pemotongan sebesar Rp187 miliar,” jelasnya.
Dia menambahkan, penghemaan pagu KemenPAN-RB TA 2013 dilakukan pada komponen kegiatan dengan tujuan efisiensi tanpa mempengaruhi target kinerjanya, diantaranya melalui pengurangan pelaksanaan perjalanan dinas, pengurangan kegiatan rapat di luar kantor.Terhadap usulan tambahan anggaran untuk penyelesaian tenaga honorer sebesar Rp 28,5 miliar, langsung mendapat persetujuan Komisi II. (Esy/jpnn)
Rabu, 11 April 2012
SEPUTAR HONORER KATEGORI-II
Minta Pemda Percepat Perekaman Honorer Kategori II. Seluruh instansi baik tingkat pusat maupun daerah diminta mempercepat proses perekaman data honorer kategori II. Hal ini dikarenakan batas waktu terakhir untuk memasukkan hasil perekaman data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah 30 April 2012. “Untuk data Kategori II yang
telah disampaikan kepada Menpan&RB dan BKN, harus dilaksanakan
perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN,”
ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/3).
Data hasil perekaman data tersebut, lanjutnya, harus disampaikan ke BKN dan ditembuskan ke Menpan&RB dalam bentuk soft copy maupun hard copy. “Sesuai Surat Edaran Menpan&RB No 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, batas terakhirnya 30 April 2012, lewat itu tidak akan kami proses,” tegasnya.
Untuk diketahui, data honorer kategori II yang masuk ke BKN sekitar 600 ribuan. Mereka akan diangkat CPNS melalui tahap seleksi sesama honorer. Tes yang dilaksanakan hanya sekali itu, akan mengambil kuota CPNS sekitar 30 persen dari jumlah honorer yang ada.
Bagi yang tidak lolos tes, diberikan kesempatan menjadi pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP) dengan catatan instansinya masih membutuhkan. Bila instansinya tidak membutuhkan lagi, yang bersangkutan akan menerima kompensasi sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Data hasil perekaman data tersebut, lanjutnya, harus disampaikan ke BKN dan ditembuskan ke Menpan&RB dalam bentuk soft copy maupun hard copy. “Sesuai Surat Edaran Menpan&RB No 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, batas terakhirnya 30 April 2012, lewat itu tidak akan kami proses,” tegasnya.
Untuk diketahui, data honorer kategori II yang masuk ke BKN sekitar 600 ribuan. Mereka akan diangkat CPNS melalui tahap seleksi sesama honorer. Tes yang dilaksanakan hanya sekali itu, akan mengambil kuota CPNS sekitar 30 persen dari jumlah honorer yang ada.
Bagi yang tidak lolos tes, diberikan kesempatan menjadi pegawai tidak tetap pemerintah (PTTP) dengan catatan instansinya masih membutuhkan. Bila instansinya tidak membutuhkan lagi, yang bersangkutan akan menerima kompensasi sesuai kemampuan daerah masing-masing.
KISAH GUNUNG TAMBORA
Kisah Tambora 197 Tahun Lalu dan Frankenstein
Kekuatan
letusan Gunung Tambora adalah yang terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah
Gunung Tambora, letusan terbesar
yang tercatat dalam sejarah. (Google earth)
VIVAnews -- Pada Senin 9 April 2012, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi
Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan Gunung Tambora berstatus normal, level
terendah dalam status kegunungapian. Situasi yang kontras dibandingkan apa yang
terjadi 197 tahun lalu.
Kala itu, pada 5 April 1815, Tambora mulai menunjukkan gejala tak beres. Ia bergemuruh, suaranya menggelegar. Abu dimuntahkan dari kawag. Data PVMBG menyebut, letusan paroksimal terjadi pada tanggal 10 April 1815 dan berakhir pada tanggal 12 April 1815. Tiga hari yang mengerikan. Letusan diiringi halilintar sambung-menyambung bagaikan ledakan bom atom, terdengar hingga ratusan kilometer.
Kekuatan letusan Tambora adalah yang terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah. Sebanyak 92.000 nyawa terenggut, abu dan panas menyembur melubangi atmosfer, suhu rata-rata global merosot 3 derajat Celcius. Bahkan di belahan Bumi utara, tak ada musim panas di tahun berikutnya, 1816, 'the year without summer'. Badai salju melanda New England Juli tahun itu, panen gagal. Eropa pun mengalami kondisi yang sama parahnya.
Kala itu, pada 5 April 1815, Tambora mulai menunjukkan gejala tak beres. Ia bergemuruh, suaranya menggelegar. Abu dimuntahkan dari kawag. Data PVMBG menyebut, letusan paroksimal terjadi pada tanggal 10 April 1815 dan berakhir pada tanggal 12 April 1815. Tiga hari yang mengerikan. Letusan diiringi halilintar sambung-menyambung bagaikan ledakan bom atom, terdengar hingga ratusan kilometer.
Kekuatan letusan Tambora adalah yang terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah. Sebanyak 92.000 nyawa terenggut, abu dan panas menyembur melubangi atmosfer, suhu rata-rata global merosot 3 derajat Celcius. Bahkan di belahan Bumi utara, tak ada musim panas di tahun berikutnya, 1816, 'the year without summer'. Badai salju melanda New England Juli tahun itu, panen gagal. Eropa pun mengalami kondisi yang sama parahnya.
Kabar pertama meletusnya Tambora
mencapai Inggris pada November 1985. Media The Times mempublikasikan
secarik surat dari seorang pedagang di Hindia Belanda. "Kita baru
mengalami letusan paling luar biasa yang mungkin belum pernah terjadi di
manapun di muka Bumi," tulis dia, seperti dimuat situs sains, NewScientist.
Gunung yang meletus adalah Tambora di Pulau Sumbawa. Letusannya terdengar hingga 850 kilometer. Sejumlah nahkoda kapal yang berlayar di sekitar Sumbawa menggambarkan kondisi parah kala itu. "Mereka melihat lautan sejauh mata memandang dipenuhi batang pohon, batu yang mengapung, yang menghalangi kapal," demikian tulis pedagang itu.
Gunung yang meletus adalah Tambora di Pulau Sumbawa. Letusannya terdengar hingga 850 kilometer. Sejumlah nahkoda kapal yang berlayar di sekitar Sumbawa menggambarkan kondisi parah kala itu. "Mereka melihat lautan sejauh mata memandang dipenuhi batang pohon, batu yang mengapung, yang menghalangi kapal," demikian tulis pedagang itu.
Dua hari setelah letusan dahsyat,
Sumbawa gelap gulita. "Tanaman padi sama sekali rusak, tak ada yang
tersisa. Manusia dalam jumlah besar tewas seketika, lainnya meregang nyawa
setiap harinya."
Di belahan dunia lain, Tambora juga
merenggut ribuan nyawa. Bukan karena letusannya, melainkan akibat epidemi tifus
dan kelaparan merata di wilayah Eropa. Rusuh tak terelakkan, rumah-rumah dan
toko dibakar dan dijarah. Tambora bahkan mengubah peta sejarah, 18 Juni 1815,
cuaca buruk yang diakibatkan Tambora membuat Napoleon Bonaparte kalah perang di
Waterloo. Hari terpedih dalam sejarah gilang-gemilang Sang Kaisar Prancis.
Namun, tak ada yang menduga, ilmuwan
sekalipun, Matahari akan menghilang tahun 1816. Orang-orang mengira,
kiamat akan segera terjadi. Kepanikan tak terkendali. "Seorang gadis
membangunkan bibinya dan berteriak, dunia akan segera berakhir. Sang bibi yang
terkejut, bahkan sampai koma.
Sementara di Ghent, pasukan kavaleri
yang melintas saat badai meniup terompet mereka, tanpa diduga, dua pertiga
penduduk turun ke jalan, berlutut. Mereka mengira telah mendengar sangkakala
pertanda kiamat," demikian digambarkan London Chronicle.
Mengilhami Frankenstein
Di seputaran waktu itu, seorang perempuan 18 tahun bernama Mary Shelley sedang berlibur di kawasan Danau Jenewa, Swiss. Bersama Bysshe Shelley, suaminya di masa depan, mereka terjebak hujan deras di rumah Lord Bryon. Suasana gelap kala itu.
Untuk mengalihkan perhatian dari cuaca buruk, tuan rumah mengadakan kompetisi menulis cerita horor. Shelley menghasilkan sebuah novel spektakuler yang tenar sepanjang massa, "Frankenstein".
Masa itu, seperti dimuat situs sains, Discovery.com, mereka juga sempat melakukan eksperimen, menggunakan gelimbang listrik pada hewan yang mati -- yang melatarbelakangi ide membangkitkan jasad yang tak bernyawa. Kelompok itu juga bergiliran membaca kisah horor German.
Sementara, Lord Bryon menghasilkan puisi berjudul "Darkness". "Cahaya matahari padam," demikian tulis Bryon dalam puisi yang ia tulis tahun 1986.
Di Indonesia, sejarah Tambora lama terlupakan. Sedikit yang menyadari, kejadian luar biasa pernah terjadi di nusantara. Peringatan dua abad letusan Tambora akan jatuh pada April 2015 mendatang. Perhelatan akbar sedang disiapkan, termasuk eksebisi situs-situs yang ditemukan di sekitar gunung tersebut.
Mengilhami Frankenstein
Di seputaran waktu itu, seorang perempuan 18 tahun bernama Mary Shelley sedang berlibur di kawasan Danau Jenewa, Swiss. Bersama Bysshe Shelley, suaminya di masa depan, mereka terjebak hujan deras di rumah Lord Bryon. Suasana gelap kala itu.
Untuk mengalihkan perhatian dari cuaca buruk, tuan rumah mengadakan kompetisi menulis cerita horor. Shelley menghasilkan sebuah novel spektakuler yang tenar sepanjang massa, "Frankenstein".
Masa itu, seperti dimuat situs sains, Discovery.com, mereka juga sempat melakukan eksperimen, menggunakan gelimbang listrik pada hewan yang mati -- yang melatarbelakangi ide membangkitkan jasad yang tak bernyawa. Kelompok itu juga bergiliran membaca kisah horor German.
Sementara, Lord Bryon menghasilkan puisi berjudul "Darkness". "Cahaya matahari padam," demikian tulis Bryon dalam puisi yang ia tulis tahun 1986.
Di Indonesia, sejarah Tambora lama terlupakan. Sedikit yang menyadari, kejadian luar biasa pernah terjadi di nusantara. Peringatan dua abad letusan Tambora akan jatuh pada April 2015 mendatang. Perhelatan akbar sedang disiapkan, termasuk eksebisi situs-situs yang ditemukan di sekitar gunung tersebut.
Di antaranya, sisa-sisa peradaban
kuno dan kerangka dua orang dewasa yang terkubur abu Tambora di kedalaman 3
meter. Diduga, itu adalah sisa-sisa Kerajaan Tambora yang tragisnya 'diawetkan'
oleh dampak letusan dahsyat itu.
Penemuan situs itu membuat Tambora punya kesamaan dengan letusan Gunung Vesuvius di abad ke-79 Masehi. Peradaban di Tambora lantas sebagai "Pompeii di Timur."
Penemuan situs itu membuat Tambora punya kesamaan dengan letusan Gunung Vesuvius di abad ke-79 Masehi. Peradaban di Tambora lantas sebagai "Pompeii di Timur."
Kisah Nestapa Akibat Letusan Tambora 1815
Efek
letusan mengubah iklim dunia. Orang-orang tewas membeku. Ada juga yang mengira
kiamat
Jum'at, 20 Agustus 2010, 06:01 WIB
Elin Yunita Kristanti
Foto lawas dampak letusan Tambora di
Amerika Serikat (Maurice Morley | Saratogian.com)
BERITA TERKAIT
VIVAnews - Sore itu, 5 April 1815, Gunung Tambora di Sumbawa sudah
menunjukkan gejala tak beres. Tambora 'batuk -batuk' dan bergemuruh.
Beberapa hari kemudian, pada 11 dan 12 April letusan Gunung Tambora mencapai klimaksnya. Gunung besar itu meletus, getarannya mengguncangkan bumi hingga jarak ratusan mil, memuntahkan lava dan batuan gunung.
Jutaan ton abu dan debu muncrat ke angkasa. Akibatnya sungguh dahsyat, tak hanya kehancuran dan kematian massal yang terjadi wilayah Hindia Belanda, efeknya bahkan mengubah iklim dunia. Petaka dirasakan di Eropa dan Amerika Utara.
Sebuah koran lokal di Amerika Serikat, The Saratogian, 15 Agustus 2010. memuat cerita sejarahwan, Maurice Morley tentang nestapa yang disebabkan meletusnya Gunung Tambora.
Menurut Morley, salah satu untuk tetap tenang menghadapi panasnya cuaca, kondisi berkabut, lembabnya malam saat ini adalah mengingat 'The Year of Summer' atau 'tahun tanpa musim panas', ketika suhu sangat dingin, manusia dan hewan membeku, panen gagal, dan orang-orang ketakutan mengira saat itu akhir dunia akan segera tiba.
Menurut sebuah artikel surat kabar lama, tumpukan salju hampir setinggi satu kaki turun di Ballston Spa, AS selama. Penduduk membundel tubuhnya dari kepala sampai kaki.
Meski demikian, ada saja yang tewas membeku. Beberapa orang bahkan memilih bunuh diri karena yakin Matahari sedang membeku dan Bumi akan segera hancur.
"Angin yang bertiup Juni, Juli, Agustus 1816 terus bertiup dari utara, keras, dan dingin," demikian dilaporkan surat kabar lawas tersebut.
Meski tanaman mati, petani tetap bercocok tanam, dengan sarung tangan, mereka menebar benih jagung.
"Selama Juli-Agustus, tumpukan salju makin tinggi. Pada 30 Agustus bahkan ada badai besar. Hanya ada kesuraman sepanjang musim panas itu, tidak ada pemandangan hijau di manapun."
Dikutip dalam koran itu, sebuah cerita bagaimana seorang wartawan, James Winchester menemukan pamannya tewas terkubur dan kaku di salju saat mencari dombanya.
Meski suhu sempat menghangat di bulan September, rasa takut tetap mendera, bahkan di hati orang beriman sekalipun.
Seorang pria tua, James Gooding, teramat sangat putus harapan. Dia membunuh semua sapinya, lalu menggantung diri. Dia bahkan menganjurkan hal yang sama pada istrinya. Alasannya, menghindari kematian karena dingin dan kelaparan, yang ia yakini tak terelakan. (umi)
Beberapa hari kemudian, pada 11 dan 12 April letusan Gunung Tambora mencapai klimaksnya. Gunung besar itu meletus, getarannya mengguncangkan bumi hingga jarak ratusan mil, memuntahkan lava dan batuan gunung.
Jutaan ton abu dan debu muncrat ke angkasa. Akibatnya sungguh dahsyat, tak hanya kehancuran dan kematian massal yang terjadi wilayah Hindia Belanda, efeknya bahkan mengubah iklim dunia. Petaka dirasakan di Eropa dan Amerika Utara.
Sebuah koran lokal di Amerika Serikat, The Saratogian, 15 Agustus 2010. memuat cerita sejarahwan, Maurice Morley tentang nestapa yang disebabkan meletusnya Gunung Tambora.
Menurut Morley, salah satu untuk tetap tenang menghadapi panasnya cuaca, kondisi berkabut, lembabnya malam saat ini adalah mengingat 'The Year of Summer' atau 'tahun tanpa musim panas', ketika suhu sangat dingin, manusia dan hewan membeku, panen gagal, dan orang-orang ketakutan mengira saat itu akhir dunia akan segera tiba.
Menurut sebuah artikel surat kabar lama, tumpukan salju hampir setinggi satu kaki turun di Ballston Spa, AS selama. Penduduk membundel tubuhnya dari kepala sampai kaki.
Meski demikian, ada saja yang tewas membeku. Beberapa orang bahkan memilih bunuh diri karena yakin Matahari sedang membeku dan Bumi akan segera hancur.
"Angin yang bertiup Juni, Juli, Agustus 1816 terus bertiup dari utara, keras, dan dingin," demikian dilaporkan surat kabar lawas tersebut.
Meski tanaman mati, petani tetap bercocok tanam, dengan sarung tangan, mereka menebar benih jagung.
"Selama Juli-Agustus, tumpukan salju makin tinggi. Pada 30 Agustus bahkan ada badai besar. Hanya ada kesuraman sepanjang musim panas itu, tidak ada pemandangan hijau di manapun."
Dikutip dalam koran itu, sebuah cerita bagaimana seorang wartawan, James Winchester menemukan pamannya tewas terkubur dan kaku di salju saat mencari dombanya.
Meski suhu sempat menghangat di bulan September, rasa takut tetap mendera, bahkan di hati orang beriman sekalipun.
Seorang pria tua, James Gooding, teramat sangat putus harapan. Dia membunuh semua sapinya, lalu menggantung diri. Dia bahkan menganjurkan hal yang sama pada istrinya. Alasannya, menghindari kematian karena dingin dan kelaparan, yang ia yakini tak terelakan. (umi)
Selasa, 27 Maret 2012
PENERIMAAN CPNS 2012 TERANCAM BATAL
Penerimaan CPNS Tahun 2012 Terancam Batal Lagi. Tanda-tanda diadakannya seleksi CPNS tahun ini makin redup. Hingga saat ini, belum ada satupun daerah yang mengajukan formasi CPNS. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pengajuan sudah dilakukan sejak Januari. “Biasanya kalau mau ada penerimaan CPNS,
Januari sudah banyak yang mengajukan usulan formasi ke BKN. Tapi sampai
hari ini, usulan itu tidak ada sama sekali,” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi.
Diapun merasa pesimis, tahun ini akan diadakan seleksi CPNS. Pasalnya, selain pengajuan formasi, daerah tetap dituntut melampirkan analisa jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK).
“Bagaimana bisa diadakan penerimaan CPNS, sedangkan pengajuan formasinya belum ada satupun. Prosedurnya kan panjang, makanya Januari harusnya sudah masuk,” ujarnya.
Terkait pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS, menurut dia, tetap harus disertai dengan usulan formasi yang dilengkapi Anjab-ABK. “Tidak bisa diangkat kalau formasinya tidak ada,” ucapnya.
Ditanya bila RPP honorer tertinggal telah diteken Maret oleh presiden, apakah langsung ada pengangkatan, Tumpak mengatakan, prosedurnya tidak demikian. Setelah PP-nya terbit, BKN akan mengeluarkan Peraturan Kepala BKN yang kemudian mengumumkan hasil verifikasi dan validasi tahap pertama. Setelah itu diberikan kesempatan satu bulan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan.
“Dari laporan-laporan itu, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi tahap dua. Mengapa harus ada verifikasi validasi lagi, karena untuk mengclearkan data yang ada sehingga honorer yang diangkat CPNS benar-benar layak (memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Diapun merasa pesimis, tahun ini akan diadakan seleksi CPNS. Pasalnya, selain pengajuan formasi, daerah tetap dituntut melampirkan analisa jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK).
“Bagaimana bisa diadakan penerimaan CPNS, sedangkan pengajuan formasinya belum ada satupun. Prosedurnya kan panjang, makanya Januari harusnya sudah masuk,” ujarnya.
Terkait pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS, menurut dia, tetap harus disertai dengan usulan formasi yang dilengkapi Anjab-ABK. “Tidak bisa diangkat kalau formasinya tidak ada,” ucapnya.
Ditanya bila RPP honorer tertinggal telah diteken Maret oleh presiden, apakah langsung ada pengangkatan, Tumpak mengatakan, prosedurnya tidak demikian. Setelah PP-nya terbit, BKN akan mengeluarkan Peraturan Kepala BKN yang kemudian mengumumkan hasil verifikasi dan validasi tahap pertama. Setelah itu diberikan kesempatan satu bulan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan.
“Dari laporan-laporan itu, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi tahap dua. Mengapa harus ada verifikasi validasi lagi, karena untuk mengclearkan data yang ada sehingga honorer yang diangkat CPNS benar-benar layak (memenuhi persyaratan,” tuturnya.
INDONESIA BUTUH 10.000 TENAGA ANALIS KEPEGAWAIAN
Indonesia Butuh 10.000 Tenaga Analis Kepegawaian
| Rabu, 21 Maret 2012 08:35 |
|
Jakarta – Humas BKN, Dalam rangka
meningkatkan mutu kerja Pegawai Negri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian
Negara (BKN) menyelenggarakan Kegiatan Workshop Bimbingan
Pengembangan Keterampilan dan Keahlian Analis Kepegawaian. Workshop
dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Selasa (20/3)
di Gedung I Aula Lantai 5 Kantor Pusat BKN Jakarta. Pembukaan Workshop
dihadiri oleh Sekretaris Utama BKN Edy Sujitno, Direktur Pembinaan
Jabatan Analis Kepegawaian (Binjak) Istati Atidah dan 70 orang peserta Workshop
terdiri dari 35 orang tenaga Analis Kepegawaian Keterampilan dan 35
orang tenaga Analis Kepegawaian Keahlian dari seluruh wilayah Indonesia.
Waka BKN Eko Sutrisno (tengah) didampingi Sesma BKN Edy Sujitno (kiri) dan Dir. Binjak Istati Atidah saat membuka Workshop Bimbingan Pengembangan Keterampilan dan Keahlian Analis Kepegawaian.
Menurut Eko Sutrisno diadakannya kegiatan Workshop bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan serta mutu kerja dari para
pemegang jabatan Analis Kepegawaian. Eko Sutrisno juga menyampaikan
bahwa masih perlu diadakannya evaluasi baik di dalam sistem kegiatan
maupun kebijakan dari pusat.
70 orang peserta Workshop terdiri dari 35 orang tenaga Analis Kepegawaian Keterampilan dan 35 orang tenaga Analis Kepegawaian Keahlian dari seluruh wilayah Indonesia
Selain itu Eko Sutrisno menyampaikan
strategi yang harus dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah
dengan memilih tenaga ahli yang sesuai dengan bidang tugasnya dan harus
dihitung secara benar berapa jumlah tenaga analis yang diperlukan. Eko
Sutrisno mengharapkan agar setiap PNS dapat bekerja secara proaktif
demi terwujudnya kinerja birokrasi yang lebih baik.
Foto bersama 70 orang peserta Workshop
Sementara itu, Ketua Penyelenggara
Istati Atidah dalam laporannya menyampaikan bahwa di Indonesia masih
dibutuhkan sekitar 10.000 tenaga Analis Kepegawaian di seluruh daerah,
dan namun yang baru terisi saat ini hanya sekitar 1.000 tenaga. Acara
Workshop berlangsung selama 3 hari dari tanggal 20 s.d 22 Maret 2012
di Puncak Raya Bogor – Jawa Barat. ( kiss/onyx)
|
Langganan:
Postingan (Atom)