Minta Pemda Percepat Perekaman Honorer Kategori II. Seluruh instansi baik tingkat pusat maupun daerah diminta mempercepat proses perekaman data honorer kategori II. Hal ini dikarenakan batas waktu terakhir untuk memasukkan hasil perekaman data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah 30 April 2012. “Untuk data Kategori II yang
telah disampaikan kepada Menpan&RB dan BKN, harus dilaksanakan
perekaman data menggunakan aplikasi yang bisa diunduh di web BKN,”
ungkap Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (29/3).
Data
hasil perekaman data tersebut, lanjutnya, harus disampaikan ke BKN dan
ditembuskan ke Menpan&RB dalam bentuk soft copy maupun hard copy.
“Sesuai Surat Edaran Menpan&RB No 3 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, batas terakhirnya 30 April 2012, lewat itu tidak akan kami proses,” tegasnya.
Untuk diketahui, data honorer kategori II yang masuk ke BKN sekitar 600 ribuan. Mereka akan diangkat CPNS melalui tahap seleksi sesama honorer. Tes yang dilaksanakan hanya sekali itu, akan mengambil kuota CPNS sekitar 30 persen dari jumlah honorer yang ada.
Bagi yang tidak lolos tes, diberikan kesempatan menjadi pegawai tidak tetap
pemerintah (PTTP) dengan catatan instansinya masih membutuhkan. Bila
instansinya tidak membutuhkan lagi, yang bersangkutan akan menerima
kompensasi sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar